Senin, 15 April 2013

Day the Earth Smile


Sejarah Hari Bumi












http://www.michellehenry.fr/Earth_Daylogo.gif
Hari Bumi adalah hari pengamatan tentang bumi yang dicanangkan setiap tahun pada tanggal 22 April dan diperingati secara internasional.[1][2] Hari Bumi dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi. Dicanangkan oleh Senator Amerika Serikat Gaylord Nelson pada tahun 1970 seorang pengajar lingkungan hidup. Tanggal ini bertepatan pada musim semi di Northern Hemisphere (belahan Bumi utara) dan musim gugur di belahan Bumi selatan. PBB sendiri merayakan hari Bumi pada 20 Maret sebuah tradisi yang dicanangkan aktivis perdamaian John McConnell pada tahun 1969, adalah hari dimana matahari tepat di atas khatulistiwa yang sering disebut Ekuinoks Maret.
Kini hari bumi diperingati di lebih dari 175 negara dan dikoordinasi secara global oleh Jaringan Hari Bumi (Earth Day Network).
Hari Bumi begitu sering dedengung dengungkn bahkan setiap tahun diperingati oleh segenap penduduk bumi. Sayangnya banyak yang tidak mengetahui asal muasal hari bumi itu terjadi dan apa sebenarnya hakikat dari hari bumi selain dari seremonial pelaksanaannya. Tahukah Anda bahwa hari bumi pertama diperningati 30-an tahun lalu atau tepatnya tahun 1970 dan dilakukan pertamakali di negara Amerika. Hari bumi digagas pertamakali oleh Gaylord Nelson dia dalah seorang senator.Ide Hari BUmi ini dia cetuskan pertamakali pada saat pidatonya di Seatlle tahun 1969 tentang desakan untuk memasukkan isu-isu kontroversial,





dalam hal ini lingkungan hidup, dalam kurikulum resmi perguruan tinggi mengikuti model teach in mengenai masalah anti perang. Gagasan Nelson mendapat dukungan yang mencengangkan dari masyarakat sipil.Dukungan ini terus membesar dan memuncak dengan menggelar peringatan HARI BUMI yang monumental. Majalah TIME memperkirakan bahwa sekitar 20 juta orang turun ke jalan pada 22 April 1970. Nelson menyebutkan fenomena ini sebagai ledakan akar rumput yang sangat mencengangkan’ dimana : ” Masyarakat umum sungguh peduli dan Hari Bumi menjadi kesempatan pertama sehingga mereka benar-benar dapat berpartisipasi dalam suatu demonstrasi yang meluas secara nasional, dan dengan itu menyempaikan pesan yang serius dan mantap kepada para politisi untuk bangkit dan berbuat sesuatu “.

Menurut berbagai analisis ledakan ini muncul karena bergabungnya generasi pemrotes tahun 60-an (bagian terbesar adalah pelajar, mahasiswa, sarjana) yang terkenal sebagai motor gerakan anti-perang, pembela hak-hak sipil yang radikal. Sebuah perkawinan antara pemberontakan 60-an dan kesadaran lingkungan tahun 60-an. Hari Bumi yang pertam ini di Amerika Serikat merupakan klimaks perjuangan gerakan lingkungan hidup tahun 60-an untuk mendesak masuk isu lingkungan sebagai agenda tetap nasional. Kini peringatan Hari Bumi telah menjadi sebuah peristiwa global. Para pelaksana peringatan HARI BUMI menyatukan diri dalam jaringan global masyarakat sipil untuk Hari Bumi yakni EARTH DAY NETWORK yang berpusat di Seattle. Bila Hari Bumi ‘70 pertama paling tidak melibatkan 20 juta manusia di AS, Hari Bumi 1990 melibatkan 200 juta manusia di seluruh dunia, maka pada Hari Bumi 2000 diperkirakan terlibat 500 juta manusia di seluruh dunia dengan jargon “making history – making change”.
Setelah kita semua tahu dan mengerti apa itu hari bumi hendaklah kita bisa melakukan kegiatan peringata tersebut dengan lebih mementingkan esensi dan manfaat hari bumi itu terutama terhadap kelestarian lingkungan. dan tentu saja kita memiliki kewajiban untuk menyebarkan “virus” cinta lingkungan terhadap orang lain, yang salah satunya melalui moment hari bumi itu…


Senin, 11 Maret 2013

Human Trafficking (Perdagangan Manusia)


BAB  1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Jumlah penduduk di Indonesia saat ini sangat mencemaskan karena bertambahnya jumlah penduduk, tingkat kebutuhan umat manusia pun terus bertambah, membuat pertumbuhan ekonomi terus meningkat, maka semakin sempit pula mereka untuk mendapatkan lapangan pekerjaan untuk mencukupi kebuthan hidup.
Membuat tekanan terhadap lingkungan hidup menjadi sangat besar sehingga banyaknya penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Perekonomian yang tidak konstan dan tidak menjamin rakyat kecil menimbulkan berbagai spekulasi, contohnya merajalelanya jual beli ilegal. Misal : “Human Trafficking” (Perdagangan Manusia), kini rentan terjadi karena kesulitan ekonomi ataupun kurangnya pengetahuan agama seseorang tersebut.
Menurut pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran agama. Karena proses jual beli dalam pandangan Islam memiliki aturan yang sudah ditata oleh syariat untuk ke maslahatan umat. Aturan-aturan tersebut berada dalam syarat dan rukun jual beli. Jual beli akan dikatagorikan ilegal apabila memilki sebab yang digolongkan menjadi 4 macam : yaitu sebab ahlia, terlarang sigat, terlarang sebab ma’qud alaih, dan terlarang sebab syara’.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan kepada pembaca mengenai Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dalam pandangan Islam.


1.2  Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan, maka beberapa rumusan masalah dapat di uraikan sebagai berikut :
1.    Apa saja syarat dan rukun jual beli dalam Islam ?
2.    Bagaimana menurut pandangan Islam terhadap Human Trafficking (Perdagangan Manusia) ?
3.    Apa yang mempengaruhi kasus Human Trafficking (Perdagangan Manusia)?
4.    Apakah solusi/pencegahan yang harus dilakukan untuk menanggulangi maraknya tingkat Human Trafficking (Perdagangan Manusia) ?

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini dilakukann untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Muamalah 1. Secara terprinci tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a)    Mengetahui syarat dan rukun jual beli dalam islam
b)   Agar masyarakat dapat mengetahui, mengerti, memahami dan bisa memberikan solusi dalam mengurangi maraknya perdagangan anak di Indonesia

1.4  Manfaat Penulisan
Penulisan makalah tentang Perdagangan Manusia dalam Pandangan Islam ini diharapakan memiliki manfaat, yaitu :



1.    Manfaat Teoritis
a)    Menambah pengetahuan, dan wawasan, serta bahan dalam penerapan ilmu metode penulisan, khususnya mengenai gambaran Perdagangan Manusia Pandangan Islam
b)   Dapat dijadikan bahan perbandingan untuk penelitian selenjutnya.
2.    Manfaat Praktis
Dapat dijadikan sebagai bahan informasi tentang Perdagangan Manusia Dalam Pandangan Islam.
  













BAB II
PEMBAHASAN
PERDAGANGAN MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
2.1  Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam
2.1.1      Pengertian jual beli
Secara linguistik, al-bai’ (jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, menurut mazhab hanafia, jual beli adalah pertukaran harta (maal) dengan harta dengan menggunaan dengan cara tertentu. Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-majmu al-bai’ adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk memiliki[1] sebagai mana dalam firman Allah SWT.

”....mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (QS Fathir : 29),

Menurut istilah syara’, jual beli adalah sebagai berikut :
عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.

مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص
Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengancarakhusus(dibolehkan)”

                                     
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[2]

2.1.2        Rukun dan Syara’ Jual Beli
Ulama Hanafia menyatakan bahwa rukun jual beli as-Salam hanya ijab dan kabul saja, yakni pernyataan ijab dan kabul yang merefleksikan keinginan masing-masing pihak untuk melakukan transaksi,[3]
Rukun jual beli as-Salam (as-Salaf) menurut jumhur Ulama selain Hanafiah terdiri atas :
1.      Orang yang berakat, balig dan berakal.
2.      Barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya, harganya.
3.      Ijab dan kabul
Syarat-syarat terdiri atas :
a.       Syarat yang terkait dengan modal atau harga, harus jelas dan terukur, berapa harga barangnya, berapa uang mukanya dan berapa lama, sampai pembayaran terakhirnya.
b.      Syarat yang berhubungan dengan barang (obyek) as-Salam, harus jelas jenis, ciri-ciriya, kualitas dan kuantitasnya.
Sedangkan dalam syara’ jual beli, dalam akad ini jual beli harus disempurnakan melalui 4 macam syarat. Yakni syarat in’iqad, syarat syah, syarat nafadz, dan syarat luzum. Tujuan adanya syarat-syarat ini adalah untuk mencegah terjadinya pertentangan dan perselisian di antara pihak yang berteransaksi, menjaga hak dan kemaslahatan kedua pihak, serta menghilangkan segala bentuk ketidakpastian dan risiko.[4]
2.2  Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dalam Pandangan Islam
2.2.1   Human Trafficking
Manusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus merdeka.
2.2.2        Dalam Pandangan Islam.
Menurut pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran agama. Karena proses jual beli dalam pandangan Islam memiliki aturan yang sudah ditata oleh syariat untuk ke maslahatan umat. Aturan-aturan tersebut berada dalam syarat dan rukun jual beli. Jual beli akan dikatagorikan ilegal apabila memilki sebab yang digolongkan menjadi 4 macam : yaitu sebab ahlia, terlarang sigat, terlarang sebab ma’qud alaih, dan terlarang sebab syara’.[5]
2.3  Dampak Yang Mempengaruhi Kasus Perdagangan Manusia (Traffickig).
Salah satu faktor yang mempengaruhi korban ini, yaitu  untuk terjerat dalam lingkaran kejahatan perdagangan manusia. Pada beberapa kasus, para pelaku human trafficking bertindak seolah-olah sebagai agen penyalur tenaga kerja  yang akan menyalurkan para tenaga kerja kepada perusahaan tertentu diluar negri.
Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa dibayar, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual. Biasanya anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan manusia. Oleh karena itu, perkembangan teknologi seharusnya diiringi dengan pemahaman yang cukup mengenai baik-buruknya.
Melihat fakta semacam itu, tidak mengherankan bila Prof Irwanto, Ketua ECPAT Affiliate Group of Indonesia, mengatakan bahwa penyebab utama dari adanya perdagangan manusia dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan "tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri.[6]
 


2.4  Pencegahan Yang Harus dilakukan Untuk Mengurangi Terajadinya Human Trafficking (Perdagangan Manusia).
Untuk menanggulangi masalah perdagangan manusia dan anak perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
1.      Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.  
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa? Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.      Memberitahu orang lain.
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban kita semuah untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
3.      Berperan aktif untuk mencegah.
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya, yang anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.[7]


























BAB III
PENUTUP

2.5  Kesimpulan
Manusia ialah makhluk Allah SWT yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya.
Hukum dasar muamalah perdagangan adalah mubah kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharar (penipuan). Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak (‘abd atau amah).















DAFTAR PUSTAKA
Djuwaini Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah, cetakan 1. Yogyakarta. Penerbit : Pustaka Pelajar.
Hasan, Ali, M. 2004 Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada
Zuhaili. 1989. Jilid IV.
abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam
Berita Koran KOMPAS. Kamis, 29 Juli 2010




[1]Djuwaini Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah, cetakan 1. Yogyakarta. Penerbit : Pustaka Pelajar.
[3] Hasan, Ali, M. 2004 Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada
[4] Zuhaili. 1989. Jilid IV, halaman 346.
[5]abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam/ (Tgl 10/03/2013)
[6] Berita Koran KOMPAS. Kamis, 29 Juli 2010 (Tgl 10/03/2013)
[7] Ibid.