BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Jumlah penduduk di Indonesia saat ini sangat mencemaskan karena
bertambahnya jumlah penduduk, tingkat kebutuhan umat manusia pun terus
bertambah, membuat pertumbuhan ekonomi terus meningkat, maka semakin sempit
pula mereka untuk mendapatkan lapangan pekerjaan untuk mencukupi kebuthan
hidup.
Membuat tekanan terhadap lingkungan hidup menjadi sangat besar
sehingga banyaknya penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Perekonomian
yang tidak konstan dan tidak menjamin rakyat kecil menimbulkan berbagai
spekulasi, contohnya merajalelanya jual beli ilegal. Misal : “Human Trafficking”
(Perdagangan Manusia), kini rentan terjadi karena kesulitan ekonomi ataupun kurangnya
pengetahuan agama seseorang tersebut.
Menurut pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa
perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran agama. Karena proses jual beli
dalam pandangan Islam memiliki aturan yang sudah ditata oleh syariat untuk ke
maslahatan umat. Aturan-aturan tersebut berada dalam syarat dan rukun jual
beli. Jual beli akan dikatagorikan ilegal apabila memilki sebab yang
digolongkan menjadi 4 macam : yaitu sebab ahlia, terlarang sigat, terlarang
sebab ma’qud alaih, dan terlarang sebab syara’.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan kepada pembaca mengenai Human
Trafficking (Perdagangan Manusia) dalam pandangan Islam.
1.2
Rumusan
Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah
dikemukakan, maka beberapa rumusan masalah dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Apa
saja syarat dan rukun jual beli dalam Islam ?
2. Bagaimana
menurut pandangan Islam terhadap Human Trafficking (Perdagangan Manusia)
?
3. Apa
yang mempengaruhi kasus Human Trafficking (Perdagangan Manusia)?
4.
Apakah solusi/pencegahan
yang harus dilakukan untuk menanggulangi maraknya tingkat Human Trafficking
(Perdagangan Manusia) ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Penulisan
karya ilmiah ini dilakukann untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Muamalah 1.
Secara terprinci tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a) Mengetahui
syarat dan rukun jual beli dalam islam
b) Agar
masyarakat dapat mengetahui, mengerti, memahami dan bisa memberikan solusi
dalam mengurangi maraknya perdagangan anak di Indonesia
1.4
Manfaat
Penulisan
Penulisan
makalah tentang Perdagangan Manusia dalam Pandangan Islam ini diharapakan
memiliki manfaat, yaitu :
1.
Manfaat
Teoritis
a)
Menambah
pengetahuan, dan wawasan, serta bahan dalam penerapan ilmu metode penulisan, khususnya
mengenai gambaran Perdagangan Manusia Pandangan Islam
b)
Dapat
dijadikan bahan perbandingan untuk penelitian selenjutnya.
2.
Manfaat
Praktis
Dapat dijadikan sebagai bahan informasi tentang Perdagangan Manusia
Dalam Pandangan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
PERDAGANGAN MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
2.1
Syarat
dan Rukun Jual Beli dalam Islam
2.1.1
Pengertian
jual beli
Secara linguistik, al-bai’ (jual beli) berarti pertukaran sesuatu
dengan sesuatu. Secara istilah, menurut mazhab hanafia, jual beli adalah pertukaran
harta (maal) dengan harta dengan menggunaan dengan cara tertentu.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-majmu al-bai’ adalah pertukaran harta dengan
harta dengan maksud untuk memiliki[1]
sebagai mana dalam firman Allah SWT.
”....mereka itu mengharapkan perniagaan yang
tidak akan merugi” (QS Fathir : 29),
Menurut istilah syara’, jual beli adalah sebagai berikut :
عقد
يقتضي إنتقال
الملك في
المبيع للمشتري
و في
الثمن للبا
ئع
“
Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan
harga/uang kepada penjual”.
مقا
بلة مال
بمال علي
وجه مخصو
ص
“Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengancarakhusus(dibolehkan)”
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan
kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[2]
2.1.2
Rukun
dan Syara’ Jual Beli
Ulama Hanafia menyatakan bahwa rukun jual beli as-Salam hanya ijab
dan kabul saja, yakni pernyataan ijab dan kabul yang merefleksikan keinginan
masing-masing pihak untuk melakukan transaksi,[3]
Rukun jual beli as-Salam (as-Salaf) menurut jumhur Ulama selain
Hanafiah terdiri atas :
1.
Orang
yang berakat, balig dan berakal.
2.
Barang
yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya, harganya.
3.
Ijab
dan kabul
Syarat-syarat terdiri atas :
a.
Syarat
yang terkait dengan modal atau harga, harus jelas dan terukur, berapa harga
barangnya, berapa uang mukanya dan berapa lama, sampai pembayaran terakhirnya.
b.
Syarat
yang berhubungan dengan barang (obyek) as-Salam, harus jelas jenis,
ciri-ciriya, kualitas dan kuantitasnya.
Sedangkan dalam
syara’ jual beli, dalam akad ini jual beli harus disempurnakan melalui 4 macam
syarat. Yakni syarat in’iqad, syarat syah, syarat nafadz, dan syarat
luzum. Tujuan adanya syarat-syarat ini adalah untuk mencegah terjadinya
pertentangan dan perselisian di antara pihak yang berteransaksi, menjaga hak
dan kemaslahatan kedua pihak, serta menghilangkan segala bentuk ketidakpastian
dan risiko.[4]
2.2
Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dalam Pandangan Islam
2.2.1
Human
Trafficking
Manusia adalah makhluk Allah Azza wa
Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang
mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara,
bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan
di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam
memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan
sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika
manusia tersebut berstatus merdeka.
2.2.2
Dalam Pandangan Islam.
Menurut pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran
agama. Karena proses jual beli dalam pandangan Islam memiliki aturan yang sudah
ditata oleh syariat untuk ke maslahatan umat. Aturan-aturan tersebut berada
dalam syarat dan rukun jual beli. Jual beli akan dikatagorikan ilegal apabila
memilki sebab yang digolongkan menjadi 4 macam : yaitu sebab ahlia, terlarang
sigat, terlarang sebab ma’qud alaih, dan terlarang sebab syara’.[5]
2.3
Dampak
Yang Mempengaruhi Kasus Perdagangan Manusia (Traffickig).
Salah satu faktor yang mempengaruhi korban ini, yaitu untuk terjerat dalam lingkaran kejahatan
perdagangan manusia. Pada beberapa kasus, para pelaku human trafficking bertindak
seolah-olah sebagai agen penyalur tenaga kerja
yang akan menyalurkan para tenaga kerja kepada perusahaan tertentu
diluar negri.
Ada beberapa hal yang dapat
dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa dibayar, dan
yang paling populer adalah eksploitasi seksual. Biasanya anak atau
perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah
dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs
jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan
manusia. Oleh karena itu, perkembangan teknologi seharusnya diiringi dengan
pemahaman yang cukup mengenai baik-buruknya.
Melihat fakta semacam itu, tidak
mengherankan bila Prof Irwanto, Ketua ECPAT Affiliate Group of Indonesia,
mengatakan bahwa penyebab utama dari adanya perdagangan manusia dan perempuan
ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang
cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan "tidak".
Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat
mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk,
"menjual" anak mereka sendiri.[6]
2.4
Pencegahan
Yang Harus dilakukan Untuk Mengurangi Terajadinya Human Trafficking (Perdagangan
Manusia).
Untuk menanggulangi masalah
perdagangan manusia dan anak perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita
lakukan:
1.
Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan
dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara
terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana
solusinya.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat
menengah atas. Yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa?
Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas
pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang
lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.
Memberitahu orang lain.
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana
solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan
selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban kita
semuah untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda
anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak
mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah
terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
3.
Berperan aktif untuk mencegah.
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda
juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif
tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada
yang berwajib. Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain
yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam
berteman, misalnya, yang anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi
bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah
yang berkepanjangan ini akan teratasi.[7]
BAB III
PENUTUP
2.5
Kesimpulan
Manusia ialah makhluk Allah SWT yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan
sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir,
kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah
Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk
lainnya.
Hukum dasar muamalah perdagangan
adalah mubah kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharar
(penipuan). Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia
merdeka (hur) dan manusia budak (‘abd atau amah).
DAFTAR PUSTAKA
Djuwaini Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah, cetakan
1. Yogyakarta. Penerbit : Pustaka Pelajar.
Hasan, Ali, M. 2004 Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta.
Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada
Zuhaili. 1989. Jilid IV.
abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam
Berita Koran KOMPAS. Kamis, 29 Juli 2010
[1]Djuwaini
Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah, cetakan 1. Yogyakarta.
Penerbit : Pustaka Pelajar.
[3] Hasan, Ali, M.
2004 Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta. Penerbit : PT. Raja
Grafindo Persada
[4] Zuhaili. 1989.
Jilid IV, halaman 346.
[5]abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam/
(Tgl 10/03/2013)
[6] Berita Koran KOMPAS. Kamis, 29 Juli 2010 (Tgl 10/03/2013)
[7] Ibid.