Senin, 11 Maret 2013

Human Trafficking (Perdagangan Manusia)


BAB  1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Jumlah penduduk di Indonesia saat ini sangat mencemaskan karena bertambahnya jumlah penduduk, tingkat kebutuhan umat manusia pun terus bertambah, membuat pertumbuhan ekonomi terus meningkat, maka semakin sempit pula mereka untuk mendapatkan lapangan pekerjaan untuk mencukupi kebuthan hidup.
Membuat tekanan terhadap lingkungan hidup menjadi sangat besar sehingga banyaknya penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Perekonomian yang tidak konstan dan tidak menjamin rakyat kecil menimbulkan berbagai spekulasi, contohnya merajalelanya jual beli ilegal. Misal : “Human Trafficking” (Perdagangan Manusia), kini rentan terjadi karena kesulitan ekonomi ataupun kurangnya pengetahuan agama seseorang tersebut.
Menurut pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran agama. Karena proses jual beli dalam pandangan Islam memiliki aturan yang sudah ditata oleh syariat untuk ke maslahatan umat. Aturan-aturan tersebut berada dalam syarat dan rukun jual beli. Jual beli akan dikatagorikan ilegal apabila memilki sebab yang digolongkan menjadi 4 macam : yaitu sebab ahlia, terlarang sigat, terlarang sebab ma’qud alaih, dan terlarang sebab syara’.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan kepada pembaca mengenai Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dalam pandangan Islam.


1.2  Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan, maka beberapa rumusan masalah dapat di uraikan sebagai berikut :
1.    Apa saja syarat dan rukun jual beli dalam Islam ?
2.    Bagaimana menurut pandangan Islam terhadap Human Trafficking (Perdagangan Manusia) ?
3.    Apa yang mempengaruhi kasus Human Trafficking (Perdagangan Manusia)?
4.    Apakah solusi/pencegahan yang harus dilakukan untuk menanggulangi maraknya tingkat Human Trafficking (Perdagangan Manusia) ?

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini dilakukann untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Muamalah 1. Secara terprinci tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a)    Mengetahui syarat dan rukun jual beli dalam islam
b)   Agar masyarakat dapat mengetahui, mengerti, memahami dan bisa memberikan solusi dalam mengurangi maraknya perdagangan anak di Indonesia

1.4  Manfaat Penulisan
Penulisan makalah tentang Perdagangan Manusia dalam Pandangan Islam ini diharapakan memiliki manfaat, yaitu :



1.    Manfaat Teoritis
a)    Menambah pengetahuan, dan wawasan, serta bahan dalam penerapan ilmu metode penulisan, khususnya mengenai gambaran Perdagangan Manusia Pandangan Islam
b)   Dapat dijadikan bahan perbandingan untuk penelitian selenjutnya.
2.    Manfaat Praktis
Dapat dijadikan sebagai bahan informasi tentang Perdagangan Manusia Dalam Pandangan Islam.
  













BAB II
PEMBAHASAN
PERDAGANGAN MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
2.1  Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam
2.1.1      Pengertian jual beli
Secara linguistik, al-bai’ (jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, menurut mazhab hanafia, jual beli adalah pertukaran harta (maal) dengan harta dengan menggunaan dengan cara tertentu. Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-majmu al-bai’ adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk memiliki[1] sebagai mana dalam firman Allah SWT.

”....mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (QS Fathir : 29),

Menurut istilah syara’, jual beli adalah sebagai berikut :
عقد يقتضي إنتقال الملك في المبيع للمشتري و في الثمن للبا ئع
“ Suatu aqad yang menuntut perpindahan kepemilikan barang kepada pembeli dan harga/uang kepada penjual”.

مقا بلة مال بمال علي وجه مخصو ص
Tukar menukar harta/benda dengan harta/benda dengancarakhusus(dibolehkan)”

                                     
نقل الملك فى العين بعقد المعاوضة
“ Pemindahan kepemilikan pada suatu benda dengan aqad (jalan) tukar menukar”.[2]

2.1.2        Rukun dan Syara’ Jual Beli
Ulama Hanafia menyatakan bahwa rukun jual beli as-Salam hanya ijab dan kabul saja, yakni pernyataan ijab dan kabul yang merefleksikan keinginan masing-masing pihak untuk melakukan transaksi,[3]
Rukun jual beli as-Salam (as-Salaf) menurut jumhur Ulama selain Hanafiah terdiri atas :
1.      Orang yang berakat, balig dan berakal.
2.      Barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya, harganya.
3.      Ijab dan kabul
Syarat-syarat terdiri atas :
a.       Syarat yang terkait dengan modal atau harga, harus jelas dan terukur, berapa harga barangnya, berapa uang mukanya dan berapa lama, sampai pembayaran terakhirnya.
b.      Syarat yang berhubungan dengan barang (obyek) as-Salam, harus jelas jenis, ciri-ciriya, kualitas dan kuantitasnya.
Sedangkan dalam syara’ jual beli, dalam akad ini jual beli harus disempurnakan melalui 4 macam syarat. Yakni syarat in’iqad, syarat syah, syarat nafadz, dan syarat luzum. Tujuan adanya syarat-syarat ini adalah untuk mencegah terjadinya pertentangan dan perselisian di antara pihak yang berteransaksi, menjaga hak dan kemaslahatan kedua pihak, serta menghilangkan segala bentuk ketidakpastian dan risiko.[4]
2.2  Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dalam Pandangan Islam
2.2.1   Human Trafficking
Manusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus merdeka.
2.2.2        Dalam Pandangan Islam.
Menurut pandangan dan prespekstif Islam juga memandang bahwa perdagangan manusia ini merupakan pelanggaran agama. Karena proses jual beli dalam pandangan Islam memiliki aturan yang sudah ditata oleh syariat untuk ke maslahatan umat. Aturan-aturan tersebut berada dalam syarat dan rukun jual beli. Jual beli akan dikatagorikan ilegal apabila memilki sebab yang digolongkan menjadi 4 macam : yaitu sebab ahlia, terlarang sigat, terlarang sebab ma’qud alaih, dan terlarang sebab syara’.[5]
2.3  Dampak Yang Mempengaruhi Kasus Perdagangan Manusia (Traffickig).
Salah satu faktor yang mempengaruhi korban ini, yaitu  untuk terjerat dalam lingkaran kejahatan perdagangan manusia. Pada beberapa kasus, para pelaku human trafficking bertindak seolah-olah sebagai agen penyalur tenaga kerja  yang akan menyalurkan para tenaga kerja kepada perusahaan tertentu diluar negri.
Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa dibayar, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual. Biasanya anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan manusia. Oleh karena itu, perkembangan teknologi seharusnya diiringi dengan pemahaman yang cukup mengenai baik-buruknya.
Melihat fakta semacam itu, tidak mengherankan bila Prof Irwanto, Ketua ECPAT Affiliate Group of Indonesia, mengatakan bahwa penyebab utama dari adanya perdagangan manusia dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan "tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri.[6]
 


2.4  Pencegahan Yang Harus dilakukan Untuk Mengurangi Terajadinya Human Trafficking (Perdagangan Manusia).
Untuk menanggulangi masalah perdagangan manusia dan anak perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
1.      Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.  
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa? Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2.      Memberitahu orang lain.
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban kita semuah untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
3.      Berperan aktif untuk mencegah.
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya, yang anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.[7]


























BAB III
PENUTUP

2.5  Kesimpulan
Manusia ialah makhluk Allah SWT yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya.
Hukum dasar muamalah perdagangan adalah mubah kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharar (penipuan). Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak (‘abd atau amah).















DAFTAR PUSTAKA
Djuwaini Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah, cetakan 1. Yogyakarta. Penerbit : Pustaka Pelajar.
Hasan, Ali, M. 2004 Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada
Zuhaili. 1989. Jilid IV.
abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam
Berita Koran KOMPAS. Kamis, 29 Juli 2010




[1]Djuwaini Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah, cetakan 1. Yogyakarta. Penerbit : Pustaka Pelajar.
[3] Hasan, Ali, M. 2004 Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta. Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada
[4] Zuhaili. 1989. Jilid IV, halaman 346.
[5]abangdani.wordpress.com/2011/07/11/perdagangan-manusia-human-trafficking-dalam-tinjauan-hukum-islam/ (Tgl 10/03/2013)
[6] Berita Koran KOMPAS. Kamis, 29 Juli 2010 (Tgl 10/03/2013)
[7] Ibid.

1 komentar:

  1. Xometry can even use customer-sourced or customer-supplied resin for manufacturing tasks. Medium to excessive manufacturing, good for abrasive supplies and/or elements requiring shut tolerance. Steel and aluminum; Production grades vary from Class a hundred and five, a prototype mould, to Class one hundred and one, an especially excessive manufacturing mould. In order to stop defects and meet specific quality specs, you and your toolmaker should work collectively to develop a mould that can correctly make the elements you are Sweater Dresses wanting. This is a posh task because the mould design will typically require half redesigns. Whether you are new to plastics, trying to supply your next project, or an engineer, have the ability to} absolutely grasp injection molding, you should first understand the fundamentals of the way it} all works.

    BalasHapus